Pengurusan Balik Nama Kendaraan

5 Kesalahan Lady Biker Saat Bermotor

Setelah membeli motor bekas, sebaiknya anda melakukan balik nama kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan demi kemudahan ke depannya untuk mengurusi yang berhubungan dengan kepemilikan kendaraan, seperti bayar pajak tahunan dan nomor polisi.

Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini akan membahas tentang biaya dan cara balik nama motor sebagai berikut.

Biaya balik nama motor

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ini merupakan dana sukarela dari pembayaran pajak kendaraan sepeda motor dalam kecelakaan jalan raya yang berfungsi sebagai dana asuransi sebesar Rp 35.000
  • Biaya administrasi sebesar Rp 80.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 80.000
  • Biaya cetak STNK sebesar Rp 50.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru untuk sepeda motor sebesar Rp 30.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Biaya yang harus dibayar bervariasi sesuai dengan tipe kendaraan. Namun, biasanya tarif dasar untuk pengalihan nama sebesar 2/3 kali lipat dari dasar pajak SKPD. Rumusnya yaitu BBNKB = 2/3 x PKB. Jadi kalau biaya PKB sebesar Rp 200.000, maka biaya yang harus dibayar adalah sebesar Rp 2/3 x Rp 200.000 = Rp 133.333,333
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biaya yang dikeluarkan pun bervariasi tergantung jenis, harga dan umur dari sepeda motor. PKB ini terantum di STK pemilik sepeda motor lama

Contoh Perhitungan Balik Nama Motor

Berikut contoh perhitungan perkiraan biaya balik nama motor :

JenisBiaya
Biaya PKB yang tercantum di STNKRp. 200.000
BBN KB (2/3 x PKB)Rp 133.333,333
Biaya SWDKLLJRp 35.000
Biaya administrasi STNKRp 25.000
Biaya administrasi TNKBRp 60.000
Biaya pendaftaranRp 75.000

Dengan asumsi di atas maka total biaya proses balik nama motor yang harus anda bayarkan adalah sebesar Rp 528.000.

Persyaratan proses balik nama motor

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotokopi sebanyak 2-3 lembar
  • KTP pemilik kendaraan yang baru asli disertai dengan fotokopi sebanyak 2-3 lembar’
  • BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli disertai dengan fotokopi
  • Kwitansi atau bukti jual beli motor. Tanda bukti jual beli ini perlu disertakan tanda tangan pemilik baru dan lama di atas materai
  • Berkas cek fisik motor yang sudah dikeluarkan oleh SAMSAT

Prosedur pengurusan balik nama STNK motor

  • Lakukan cek fisik kendaraan. Proses ini akan dilakukan oleh petugas SAMSAT dengan memperhatikan nomor rangka dan mesin kendaraan
  • Pengisian formlir balik nama. Anda bisa mendapatkan formulir ini di loket pendaftaran. Setelah diisi dengan lengkap dan benar, anda serahkan formulir beserta dengan dokumen-dokumen lainnya yang telah anda siapkan sebelumnya
  • Menunggu antrean. Petugas disana nantinya akan melakukan pemanggilan sesuai dengan nomor urut yang sudah anda dapatkan
  • Lakukan pembayaran. Perlu diketahui bahwa besarnya jumlah pembayaran tidak sama, namun disesuaikan dengan jenis kendaraan yang anda miliki
  • Setelah membayar, anda tinggal tunggu proses pencetakkan STNK selesai. Dalam kondisi normal biasanya STNK  akan selesai pada hari itu saja. Namun, terkadang anda akan diminta untuk menunggu selama 5-7 hari kerja
  • Setelah selesai, anda bisa ambil STNK baru yang sudah balik nama menjadi atas nama anda sendiri. Sebelum pulang, cek terlebih dahulu apakah tidak ada kesalahan penulisan nama yang tertera

Prosedur pengurusan balik nama BPKB motor :

  • Datang ke Polda
  • Pembayaran di Loket Bank
  • Isi Fomulir Pendaftaran Balik Nama BPKB
  • Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
  • Pengambilan BPKB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *